Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi:

Pendidikan dan Pengajaran:

Melaksanakan kurikulum tingkat menengah pertama sesuai ketentuan yang berlaku. 

Menyelenggarakan kegiatan pembelajaran yang efektif dan efisien. 

Memberikan bekal ilmu pengetahuan dan keterampilan yang memadai. 

Menciptakan suasana belajar yang kondusif. 

Bimbingan dan Pembinaan:

Melaksanakan bimbingan di bidang akademik dan non-akademik. 

Membina dan membimbing siswa dalam berbagai kegiatan, termasuk lomba dan hari besar keagamaan. 

Membina siswa agar memiliki karakter yang baik dan sesuai dengan nilai-nilai agama Islam. 

Kerja Sama:

Membangun kerjasama yang baik dengan orang tua, masyarakat, dan dunia usaha. 

Menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan sekitar. 

Tata Usaha:

Melaksanakan administrasi dan keuangan sekolah. 

Mengelola sarana dan prasarana sekolah. 

Mengelola data dan informasi sekolah. 

Pengelolaan Madrasah:

Kepala Madrasah berperan sebagai pemimpin, edukator, manager, administrator, supervisor, leader, inovator, dan motivator. 

Wakil Kepala Madrasah membantu kepala madrasah dalam berbagai kegiatan. 

Guru berperan sebagai edukator yang menyusun program pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar. 

Pegawai tata usaha membantu dalam kegiatan administrasi dan pengelolaan sarana prasarana. 


LINK TERKAIT